UMK Lambar Ditetapkan Rp2,3 Juta - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
UMK Lambar Ditetapkan Rp2,3 Juta

UMK Lambar Ditetapkan Rp2,3 Juta

Share This
Radarlambar.com - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK)Gubernur Lampung nomor g/554/v.07.hk/2019 tentang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2019  sebesar Rp 2.328.399,-  Pemkab setempat menggelar rapat pembahasan bersama pihak terkait, Selasa (12/2) dipusatkan di Gedung BLK.

Hadir dalam kesempatan itu, Asissten Bidang Administrasi Umum Ir. Noviardi Kuswan dan  Narasumber Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Lampung Henny Hasni, serta sejumlah peserta.

Dalam Sambutan Asisten Bidang Administrasi Umum INoviardi Kuswan menyampaikan upah masih tetap menjadi persoalan utama di negara berkembang seperti indonesia.

"Keadaan pasar kerja dengan kelebihan penawaran tenaga kerja dan mutu angkatan kerja yang rendah sehingga menyebabkan upah menjadi isu central dalam bidang ketenagakerjaan kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran didorong oleh tujuan yang bersifat ekonomi, sosial dan politik," ujarnya.

Terusnya,  penetapan kebijakan upah minimum sebagai jaring pengaman (sosial safety net) di maksudkan agar upah pekerja tidak terus  menerus merosot sebagai akibat dari ketidak seimbangan pasar kerja , di samping itu juga untuk menjaga agar tingkat upah pekerja pada level bawah tidak jatuh ke tingkat yang sangat rendah di karenakan rendahnya posisi tawar tenaga kerja di pasaran kerja.

"Kebijakan  penempatan upah minimum sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 13 tahun 2003,  di arahkan untuk mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan memberi jaminan pekerja penerima upah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Kemudian secara  rinci, penetapan upah minimum sebagai salah satu perlindungan upah tenaga kerja dengan tujuan Menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja dalam kondisi pasar kerja yang surplus, yang menyebabkan pekerja  menerima upah di bawah tingkat kelayakan.

" Menghindari dan mengurangi, kemungkinan exploitasi pekerja yang memanfaatkan kondisi pasar untuk akumulasi keuntungannya. Sebagai jaringan pengaman untuk menjaga tingkat upah," timpalnya.

Ia melanjutkan  menghindari terjadinya kemiskinan absolut pekerja melalui pemenuhan kebutuhan dasar pekerjaan kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka perlindungan upah saat ini masih banyak kendala sebagai akibat belum terwujudnya satu keseragaman upah, baik secara regional atau daerah maupun nasional terakhir, untuk  diketahui bersama. (nopri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad