![]() |
ilustrasi/net |
Radarlambar.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat berhasil membekuk empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada, Sabtu (2/3/2019).
Aksi para pelaku yang masih berstatus di bawah umur ini terbilang sangat meresahkan, sebab berdasarkan hasil penyidikan para pelaku telah melancarkan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari membobol counter handphone (HP) hingga membobol warung kelontongan.
Kapolsek Balikbukit AKP Abdurahman S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.,melalui Kanit Reskrim Ipda Jamalion menjelaskan, dengan dasar laporan polisi LP / 915 / IX / 2018 / Polda Lampung / RES LAMBAR/SEK BABU Tanggal 27 September 2018, TKP Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, dan LP / 157 / II / 2019 / Polda Lampung / Res Lambar/Sek Babu Tanggal 25 Februari 2019, TKP Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Buki, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku berinisial RR (18), HW (16), DJ (18) dan KN (17). Diketahui, ke empat pelaku merupakan warga Pekon Padangcahya Kecamatan Balikbukit.
“Satu pelaku kami amankan di salah satu warnet di Kelurahan Pasarliwa, sementara 3 pelaku lainnya kami amankan di pekon setempat. Meski masih bersatus di bawah umur para pelaku tetap akan di proses secara hukum, itu mengingat aksinya sudah sangat meresahkan warga,” ungkap Jamalion.Sementara dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya tiga unit handphone jenis android dengan merk Samsung J5, Vivo Y55, dan Apple , satu unit Tab Merk Advan serta sejumlah rokok dengan berbagai merk.
“Dalam pemeriksaan dan penyidikan, para pelaku mengaku melakukan aksi ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” pungkasnya seraya menambahkan aksi di 12 TKP di antaranya dilakukan di wilayah Kecamatan Sukau, dan Kecamatan Balikbukit. (edi/lus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar