Radarlambar.com - Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Barat akan segera menggelar hearing bersama Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa guna menindaklanjuti persoalan dugaan kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pemangku Papahan, Pekon Hujung Kecamatan Belalau.
“Kalau memang sudah ada perintah harusnya turun-lah. Minimal melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan seperti apa kondisinya,” ungkap anggota Komisi II Hi. Herwan S.H.Selain meminta KPHL 2 Liwa turun, pihaknya juga berencana akan menggelar hearing dengan mengundang KPHL 2 Liwa untuk membahas dugaan penebangan liar di kawasa hutan lindung tersebut.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua komisi, jika memungkinkan untuk kami gelar hearing bersama KPHL 2 Liwa untuk mengetahui tindaklanjutnya,” singkat dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Kadishut) Syaiful Bachri mengaku akan mengingatkan Kepala KPH 2 Liwa Hasan Basri perihal alasannya masih menunggu perintah untuk menindaklanjuti adanya dugaan lokasi aktivitas penebangan liar baru di kawasan tersebut.
“Yang bilang begitu siapa, nanti saya ingatkan lagi Kepala KPHL-nya,” ungkap Syaiful saat dikonfirmasi terkait langkah Kepala KPHL 2 Liwa yang dalam penanganan kasus pembalakan liar ini masih menunggu perintah.
Sementara saat dimintai informasi terkait penekanan kepada KPHL 2 Liwa soal penanganan kasus pembukaan lahan ini. Syaiful memastikan bahwa pihak KPHL 2 Liwa telah memahami langkah-langkah yang harus dilakukan. “Yang pasti mereka (KPHL 2 Liwa) sudah tau apa yang harus dilakukan,”pungkasnya.(edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar