
Radarlambar.com – Upaya tindaklanjut soal kasus penebangan liar di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pemangku Papahan, Pekon Hujung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat kini masih abu.
Pasalnya, jika sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Kadishut) Syaiful Bachri mengaku akan mengingatkan Kepala Kantor Pengelolaa Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa Hasan Basri perihal alasannya masih menunggu perintah, namun hingga kini yang bersangkutan masih terkesan enggan menanggapi hal tersebut.
Saa di hubungi via ponselnya, Hasan Basri terkesan ogah menanggapi pertanyaan yang ajukan terkait tindaklanjut persoalan tersebut. Waduh saya masih di jalan, mobil sedang panas, nanti saja," singkat Hasan Basri seraya menutup panggilan teleponnya.
Seperti diketahui, sebelumya Kadishut Lampung Syaiful Bachri mengaku akan mengingatkan kepala KPH 2 Liwa terkait alasannya yang belum mendapat perintah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Yang bilang begitu siapa, nanti saya ingatkan lagi Kepala KPHL-nya, ungkap Syaiful saat dikonfirmasi terkait langkah Kepala KPHL 2 Liwa yang dalam penanganan kasus pembalakan liar ini masih menunggu perintah.Sementara saat dimintai informasi terkait penekanan kepada KPHL 2 Liwa soal penanganan kasus pembukaan lahan ini. Syaiful memastikan bahwa pihak KPHL 2 Liwa telah memahami langkah-langkah yang harus dilakukan." Yang pasti mereka (KPHL 2 Liwa) sudah tau apa yang harus dilakukan,"pungkasnya.(edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar