Ansari Bagikan Rekening Program BSPS untuk 350 RTLH - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Ansari Bagikan Rekening Program BSPS untuk 350 RTLH

Ansari Bagikan Rekening Program BSPS untuk 350 RTLH

Share This
Kepala DPUPR Lambar Ansari menyerahkan secara simbolis buku rekening Program BSPS yang dipusatkan di Kecamatan Airhitam Selasa (9/4).      Foto Doc 
Radarlambar.com– Pemkab Lampung Barat, melalui  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) resmi melaunching program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.

Launching program tersebut dipusatkan di gedung olah raga (GOR) Bima Sakti Motor, Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, pada Selasa (9/4)  sekaligus penyerahan buku rekening kepada masyarakat penerima.

Kepala DPUPR Lambar Ir. Hi. Ansari mengatakan, penanganan program BSPS  tahun 2019 ini memasuki tahun ke-2 di Lambar. Sebelumnya tahun 2016 lalu Lambar telah mendapatkan  BSPS di Kecamatan Pagardewa sebanyak 370 unit rumah tidak layak huni (RTLH).

”Seperti tahun-tahun sebelumnya bantuan dari program ini perioritasnya bagi masyarakat berpenghasuilan rendah (MBR), dan tentunya sudah dirasakan akan manfaatnya,” ungkap Ansari.

Sementara, kata dia, BSPS tahun 2019  di Lambar yang akan dibangun atau direhab sebanyak 350 unit, lokasi pelaksanaannya berada di tiga kecamatan untuk tujuh pekon.  Rinciannya Kecamatan Airhitam mendapatkan 241 unit  yang tersebar di Pekon Semarang Jaya 67 unit, Pekon Sumberalam 67 unit, Pekon Suka Jadi 50 unit, Pekon Srimenanti 33 unit, dan Pekon Manggarai sebanyak 24 unit. Kemudian  kecamatan waytenong, terdiri dari Pekon Tambakjaya sebanyak 32 unit, dan di kecamatan Sekincau  di Pampangan sebanyak 77 unit.

Berdasarkan data tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) jumlah RTLH yang ada di Lambar sebanyak 8.434 unit, sedangkan jumlah rumah swadaya yang telah ditangani sebanyakl 1.728 unit. ”Sehingga sampai saat ini jumlah RTLH yang masih ada sebanyak 6.706 unit rumah,” kata dia.
Ansari melanjutkan, untuk menjadi calon penerima BSPS harus memenuhi criteria –kriteria hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan menteri PUPR nomor 07 tahun 2018. (nop)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad