Tampak kedua pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek sekincau. |
Diusianya yang ke 13 MW harus menerima perlakuan tak senonoh yang tidak lain dilakukan oleh ayah kandungnya atas nama Supran (54) berserta kakak ipar korban atas nama Jakridin (50).
Kasus ini terungkap setelah korban ditemani saudaranya melaporkan peristiwa kelam tersebut ke Mapolsek Sekincau pada Senin (13/5/2019) dan melalui Unit Reskrim, kedua pelaku berhasil ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.
“Ini sangat miris. Dibulan suci ramadhan tahun ini kami menerima laporan kejahatan seksual seperti ini. Kami pun sebagai penyidik mengungkap perkara ini sambil mengelus dada karena korban yang putus sekolah dan masih di usia 13 tahun ini disetubuhi ayah kandung beserta kakak iparnya sendiri,” ungkap Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.Dijelaskannya, kronologis kejadian, bermula pada hari Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 12.30 Wib, salah seorang saudara korban berinisial SM (40) bersama keluarga sedang duduk di depan rumah sambil mengobrol. Dalam obrolan itu, salah satu kerabat korban berinisial SR menceritakan kepada SM selaku pelapor bahwa korban MW pernah bercerita dengannya perihal persetubuhan yang dilakukan oleh kakak ipar korban atas nama Jakridin (50).
“Awal mula terbongkarnya kasus ini, korban sempat pernah bercerita dengan kerabatnya bahwa pernah disetubuhi oleh kakar iparnya sendiri. Setelah mengetahui hal itu, kerabat korban tersebut langsung menyampaikan informasi itu kepada saudaranya, karena pada saat itu korban mungkin takut jika berbicara secara langsung,” terangnya.
Setelah mengetahui hal itu, lanjut dia, pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 14.30, untuk memastikan informasi itu, saudara korban yakni SM bersama istri langsung menemui korban MW untuk menanyakan secara langsung kebenaran informasi itu.
“Karena penasaran saudara korban yakni SM bersama sang istri langsung menanyakan kebenaran informasi itu kepada korban, dan korban pun mengaku telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama Jakridin,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kata dia, korban pun memberikan pengakuan yang mengejutkan, dimana selain dilakukan kakar iparnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya yakni Supran. Karena merasa cemas akan pengakuan tersebut saudara korban langsung melaporkan perkara itu ke Mapolsek Sekincau.
“Yang sangat mengejutkan, menurut pengakuan korban, perbuatan itu tidak hanya dilakukan kakar iparnya, akan tetapi sering juga dilakukan oleh ayah kandungnya,” imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Suharjono, saat ini kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sekincau. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar pasal 81 ayat (2), (3) UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edi/lus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar