![]() |
Ilustrasi-Net |
Radarlambar.com – Petugas kebersihan di Masjid Bintang Mas Islamic Center di Kawasan Sekuting Terpadu (KWT) Pekon Wates Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Ahmad Rofi’i (47) harus berurusan dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar karena diduga kuat telah mencabuli delapan orang anak laki-laki dibawah umur.
Pelaku yang telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lambar sejak Minggu (19/5/2019) tersebut belakangan diketahui melalukan perbuatan bejadnya terhadap delapan orang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah kecamatan setempat.
“Pelaku sudah mengakui perbuatnya. Sejauh ini korban sudah teridentifikasi sebanyak 8 orang namun kami masih terus melakukan penyidikan apakah ada korban lainnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.,saat di temui di ruang kerjanya Selasa (21/5/2019).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus cabul tersebut bermula adanya laporan dari salah seorang korban berinisial BF yang menceritakan bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang diceritakan kepada MF yang merupakan kakak kandung korban, saat itu kakak korban langsung menyampaikan keterangan adiknya tersebut ke salah seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS.
“Awal mula terungkap, salah satu korban ini bercerita dengan kakak kandungnya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, kemudian oleh kakak kandung korban ini langsung melaporkan kepada pengurus pondok pesantren, karena korban ini terdaftar sebagai salah seorang santri,” kata dia.
Usai mendapat laporan dari kakak korban, pengurus ponpes, AS langsung menanyakan kebenaran informasi itu kepada korban, kemudian korban pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa ia pernah dibelikan sepatu dan uang dari pelaku, namun setelah itu korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku, mulai dari dicium, dipeluk dan dipegang kemaluannya oleh pelaku.
“Jadi modus pelaku ini memberikan sejumlah barang dan uang kepada korban, setelah itu baru dirayu kemudian dicabuli,”imbuhnya.
Bahkan terakhir, kata dia, tepatnya sekitar dua pekan sebelum bulan ramadhan, korban BF kembali mendapat perlakuan tidak senonoh hingga mengeluarkan sperma oleh pelaku, dan saat kejadian pelaku sedang mengenakan kain sarung sementara korban dibuat tidur terlentang di asrama di salah satu pondok pesantren tersebut.
“Selain korban bernisial BF, korban lainnya juga dibuat oleh pelaku agar memiliki keakraban mulai dari memberikan makanan, uang, serta sejumlah barang lainnya kepada korban. Selanjutnya baru pelaku melancarkan aksinya dengan bermacam cara, salah satunya dengan mengajak korban masuk dalam sebuah kamar pelaku untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hasil keterangan dari seluruh korban telah disimpulkan bahwa ada empat korban yang mendapat perlakuan seperti dipeluk dan di cium, sementara empat korban lainnya dicabuli hingga ereksi atau mengeluarkan sperma.
“Untuk pelaku kita sangkakan pasal 76 E Junto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan pergantian UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (edi/lus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar