Keberadaan aparat kepolisian di lokasi nampaknya tidak dapat menahan amarah warga, hingga akhirnya bangunan rumah pelaku, Supran (54) dirobohkan kemudian di bakar hingga rata dengan tanah.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.membenarkan peristiwa tersebut, namun pihaknya memperoleh informasi saat rumah tersebut sudah terbakar oleh massa. Setibanya, dilokasi kejadian pihaknya menemui sekitar 100 orang warga yang telah berkumpul.
"Iya rumah pelaku dibakar massa, tapi seluruh isi rumah sudah dikeluarkan, termasuk ada sejumlah material seperti dinding-dinding sempat di bongkar terlebih dahulu oleh pihak keluarga,"ungkap Suharjono.Lanjut dia, untuk mengkondusifkan situasi dan keamanan, pihaknya sempat mendatangi warga setempat untuk melakukan penggalangan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Namun warga yang sudah tersulut emosi tidak dapat di tahan.
"Sempat kita tahan, tapi ya namanya massa sudah marah, namun yang jelas itu murni hanya bangunan rumah yang terbuat dari geribik bambu saja, sejumlah barang berhasil terselamatkan,"imbuhnya.
![]() |
Tampak aparat kepolisian sektor sekincau mengamankan lokasi kejadian. |
"Itu tanah milik pekon, dan warga beralasan memiliki hak untuk tidak memperbolehkan pelaku tinggal disana lagi, sehingga tidak bisa kita proses, apalagi ada ratusan massa di lokasi,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Setelah melalui sejumlah proses penyidikan, Supran pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja ---Bunga telah melancarkan aksi biadabnya sebanyak tujuh kali dengan modus menjanjikan sang anak akan dibelikan handphone baru.
Selain itu, perceraian dengan istrinya sejak tiga tahun lalu menjadi alasan Supran untuk tega menggauli anaknya tersebut dalam kurun waktu dua pekan tepatnya sejak Rabu (1/5/2019) hingga akhirnya pelaku di tangkap pada Senin (13/5/2019). Sementara, Jakridin (54), kakak ipar korban yang ikut melakukan aksi serupa kini masih terus menjalani proses penyidikan untuk mengetahui alasan mengapa dirinya dapat ikut melakukan hal tersebut.
“Ayah kandung korban sudah mengakui perbuatan cabulnya sebanyak tujuh kali, itu dilakukan sejak awal Mei atau dua pekan sebelum kita amankan pada Senin (13/5/2019). Sementara untuk kakak ipar korban, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkap suharjono.
Dijelaskannya, perceraian dengan istrinya sejak tiga tahun lalu melatarbelakangi Supran hingga tega menggauli anaknya tersebut dan munculnya hasrat setan tersebut bermula saat pelaku melihat anaknya tertidur kamar. Saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merayu korban.
“Mungkin karena setelah tiga tahun menyandang status duda, dia melampiaskan nafsunya kepada korban, awal mula hasrat itu muncul ketika melihat korban sedang tertidur di kamar,” tuturnya.
seperti diberitakan sebumnya, kasus ini terungkap setelah korban ditemani saudaranya melaporkan peristiwa kelam tersebut ke Mapolsek Sekincau pada Senin (13/5/2019) dan melalui Unit Reskrim, kedua pelaku berhasil ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.(edi)
Selain itu, perceraian dengan istrinya sejak tiga tahun lalu menjadi alasan Supran untuk tega menggauli anaknya tersebut dalam kurun waktu dua pekan tepatnya sejak Rabu (1/5/2019) hingga akhirnya pelaku di tangkap pada Senin (13/5/2019). Sementara, Jakridin (54), kakak ipar korban yang ikut melakukan aksi serupa kini masih terus menjalani proses penyidikan untuk mengetahui alasan mengapa dirinya dapat ikut melakukan hal tersebut.
“Ayah kandung korban sudah mengakui perbuatan cabulnya sebanyak tujuh kali, itu dilakukan sejak awal Mei atau dua pekan sebelum kita amankan pada Senin (13/5/2019). Sementara untuk kakak ipar korban, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkap suharjono.
Dijelaskannya, perceraian dengan istrinya sejak tiga tahun lalu melatarbelakangi Supran hingga tega menggauli anaknya tersebut dan munculnya hasrat setan tersebut bermula saat pelaku melihat anaknya tertidur kamar. Saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merayu korban.
“Mungkin karena setelah tiga tahun menyandang status duda, dia melampiaskan nafsunya kepada korban, awal mula hasrat itu muncul ketika melihat korban sedang tertidur di kamar,” tuturnya.
seperti diberitakan sebumnya, kasus ini terungkap setelah korban ditemani saudaranya melaporkan peristiwa kelam tersebut ke Mapolsek Sekincau pada Senin (13/5/2019) dan melalui Unit Reskrim, kedua pelaku berhasil ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar