Tiga Tahun Bercerai, Alasan Supran Cabuli Anak Kandungnya 7 Kali - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Tiga Tahun Bercerai, Alasan Supran Cabuli Anak Kandungnya 7 Kali

Tiga Tahun Bercerai, Alasan Supran Cabuli Anak Kandungnya 7 Kali

Share This
Ilustrasi-Net

Radarlambar.com- Setelah melalui sejumlah proses penyidikan, Supran (54) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja ---Bunga telah melancarkan aksi biadabnya sebanyak tujuh kali dengan modus menjanjikan sang anak akan dibelikan handphone baru.

Selain itu, perceraian dengan istrinya sejak tiga tahun lalu menjadi alasan Supran untuk tega menggauli anaknya tersebut dalam kurun waktu dua pekan tepatnya sejak Rabu (1/5/2019) hingga akhirnya pelaku di tangkap pada Senin (13/5/2019). Sementara, Jakridin (54), kakak ipar korban yang ikut melakukan aksi serupa kini masih terus menjalani proses penyidikan untuk mengetahui alasan  mengapa dirinya dapat ikut melakukan hal tersebut.
“Ayah kandung korban sudah mengakui perbuatan cabulnya sebanyak tujuh kali, itu dilakukan sejak awal Mei atau dua pekan sebelum kita amankan pada Senin (13/5/2019). Sementara  untuk kakak ipar korban, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.
Dijelaskannya, perceraian  dengan istrinya sejak tiga tahun lalu melatarbelakangi Supran hingga tega menggauli anaknya tersebut dan munculnya hasrat setan tersebut bermula saat pelaku melihat anaknya tertidur kamar. Saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merayu korban.

“Mungkin karena setelah tiga tahun menyandang status duda, dia melampiaskan nafsunya kepada korban, awal mula hasrat itu muncul ketika melihat korban sedang tertidur di kamar,” tuturnya.

Atas peristiwa itu, kata dia, korban mengalami trauma dan shock berat, sehingga oleh pihak keluarga, korban dibawa untuk menjalani pemulihan dan sementara tinggal bersama family di wilayah Kecamatan Waytenong. “Korban sangat shock, dan saat ini dibawa keluarganya untuk menjalani pemulihan,” kata dia.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait apakah ada unsur kerjasama antara ayah kandung dan kakak ipar korban dalam menjalankan aksinya, Suharjono memastikan keduanya tidak saling tahu. Sebab awal mula kasus tersebut terungkap lantaran korban hanya mengaku dicabuli oleh kakak iparnya. 

“Yang jelas kedua pelaku tidak saling tahu, jadi tidak ada unsur kerjasama untuk mencabuli korban, karena pada awalnya korban mengaku dicabuli oleh kakak iparnya, tapi setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut akhirnya korban mengaku telah di intimi ayah kandungnya juga,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah korban ditemani saudaranya melaporkan peristiwa kelam tersebut ke Mapolsek Sekincau pada Senin (13/5/2019) dan melalui Unit Reskrim, kedua pelaku berhasil ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.

Kronologis kejadian, bermula pada hari Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 12.30 Wib,  salah seorang saudara korban berinisial SM  (40) bersama keluarga sedang duduk di depan rumah sambil mengobrol. Dalam obrolan itu,  salah satu kerabat korban berinisial SR menceritakan kepada SM selaku pelapor bahwa korban pernah bercerita dengannya perihal persetubuhan yang dilakukan oleh kakak ipar korban atas nama Jakridin (50).

“Awal mula terbongkarnya kasus ini, korban sempat pernah bercerita dengan kerabatnya bahwa pernah disetubuhi oleh kakar iparnya sendiri. Setelah mengetahui hal itu, kerabat korban tersebut langsung menyampaikan informasi itu kepada saudaranya, karena pada saat itu korban mungkin takut jika berbicara secara langsung,” ungkap suharjono.

Setelah mengetahui hal itu, lanjut dia,  pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 14.30, untuk memastikan informasi itu, saudara korban yakni SM bersama istri langsung menemui korban untuk menanyakan secara langsung kebenaran informasi itu. “Karena penasaran saudara korban yakni SM bersama sang istri langsung menanyakan kebenaran informasi itu kepada korban, dan korban pun mengaku telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama Jakridin,” tuturnya.

Tidak hanya itu, kata dia, korban pun memberikan pengakuan yang mengejutkan, dimana selain dilakukan kakar iparnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya yakni Supran. Karena merasa cemas akan pengakuan tersebut saudara korban langsung melaporkan perkara itu ke Mapolsek Sekincau.

 “Yang sangat mengejutkan, menurut pengakuan korban, perbuatan itu tidak hanya dilakukan kakar iparnya, akan tetapi sering juga dilakukan oleh ayah kandungnya,” imbuhnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Suharjono, saat ini kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sekincau. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar pasal 81 ayat (2), (3) UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edi/lus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad