Kepala Bappeda Lambar Ir. Okmal, M.Si., memaparkan, target penurunan angka kemiskinan di Lambar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni untuk tahun 2019 ini sebanyaj 13,75 %, tahun 2020 sebanya 13,00 %, tahun 2021 sebanyak 12,50 %, dan tahun 2022 mendatang sebanyak 12,00 %.
Untuk isu strategis penanggulangan kemiskinan di lambar tahun 2019 yakni belum optimalnya penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai sumber data utama dalam penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan di kabupaten setempat.
Kemudian masih adanya ketidaksinkronan antara jumlah penertima manfaat program penanggulangan kemiskinan khususnya yang merupakan program pemerintah pusat dengan data terpadu yang ada, misalnya masih banyak penerima manfaat PBI pusat yang tidak terdaftar di dalam DTKS.
”Selain itu masih kurangnya sinergitas antar lintas sektor terkait dalam penanggulangan kemiskinan serta inovasi upaya penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Sementara itu, strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang akan dilakukan yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
”Untuk program kebijakan yang dilakukan yakni program bantuan social terpadu berbasis keluarga dengan sasaran melakukan pememnuhan hak dasar pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, program penanggulangan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan sasaran mengembangkan potensi dan memperkuat kapasistas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara untuk tidaklanjut tahun 2020, untuk kelembagaan optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan TKPK kabupaten, kecamatan dan kelurahan/pekon dengan melibatkan TKSK, pendamping PKH, pekerja social masyarakat (PSM) dan perwakilan masyarakat, kemudian TKPK kecamatan menjalankan fungsi koordinasi dengan seluruh pekon dan kelurahan di wilayah kerjanya sedangkan TKPK pekon dan kelurahan memiliki tanggungjawab melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara cepat dan akurat.
”Kemudian pemanfaatan DTKS SIKS-NG menjadi sumber data verifikasi dan validasi di tingkat pekon atau kelurahan bersama dengan kecamatan di bawah koordinasi Dinsos, dan pembinana pelaksanana verifikasi dan validasi terpadu di pekon atau kelurahan melalui APB Pekon dan dana kelurahanm selanjutnya akan membuat aplikasi system informasi penanggulangan kemisinan daerah,” bebernya. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar