Dala, kurun waktu tiga hari pelaku atas nama Syahrul Ramadan bin Ismail, warga Desa Kueni Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran berhasil diamankan, setelah polisi melakukan pengejaran hingga Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (22/11).
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung kanit Idik l Ipda Jamalion atas dasar LP /759/XI/2019/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT, 21 November 2019.
”Pelaku ini melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 3319 ME, nomor rangka MH1JFZ125JK945193 dan nomor mesin JFZ1E2942716 milik korban,” ungkap Made.
Dijelaskan, kronologis kejadian yakni Kamis (21/11) sekitar pukul 01.00 Wib telah korban Tarno Simamora anak dari Abner Simamora melaporkan telah kehilangan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 3319 ME Noka.
”Kronologsi kejadian pada hari Rabu 20 November 2019 sekira Jam 15.00 wib pelapor berkunjung dengan mengendarai sepeda motor miliknya ke rumah sahabatnya Oles Sitorus di Pekon Sukarame kecamatan Balikbukit dan motor pelapor di parker di depan rumah sahabatnya dan pada saat pelapor hendak pulang dan keluar dari rumah sekira jam 21.00 wib melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban melapor ke Mapolres dan pihaknya langsung menindaklanjuti demngan melakukan olah kejadian perkara dan langsunhg melakukan pengejaran terhadap pelaku.
”Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar