Kasatres Narkoba Polres Lambar Iptu. Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP / A - 544 / VIII / 2019 / POLDA LPG / RES LAMBAR, Tanggal 16 Agustus 2019, dan DPO / 45 / VIII / 2019 / Res NKB, tanggal 22 Agustus 2019.
“Barang bukti dalam keterlibatan tersangka yakni seperangkat Alat Hisap Narkotika Jenis Sabu yang terbuat dari Botol Plastik, satu buah kotak rokok Merk Djarum Super yang didalamnya berisi satu buah pipa kaca (pyrex) yang berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dan tiga buah plastik klip, dan enam buah korek api gas,” kata dia.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermua adanya informasi masyarakat bahwa keberadaan tersangka selama beberapa hari ada dirumahnya. Dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga berhasil menangkap tersangka.
”Lebih kurang dua tersangka bulan dalam pelarian, dan kami sudah melakukan upaya agar tersangka menuerahkan diri namun itu tidak dilakukan, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata dia seraya menambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti diamanakna di Mako Polres setempat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satres Narkorba Polres Lambar juga berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat Rabu (20/11/2019), sekitar pukul 07.30 Wib.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Nopal Juanda (30) warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya diaamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis ekstasi di wilayah Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumsel. Dari informasi tersebut, pihakanya langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak satu butir.
Untuk barang bukti ekstasi satu butir, awalnya juga akan menangkap bandarnya tapi lolos. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar