![]() |
Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik, M.H. |
Radarlambar.com - Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik, M.H., memastikan, akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa.
Selain itu, pimpinan Bhayangkara di Bumi Beguai Jejama itu juga menjamin ketransfaran proses pemeriksaan terhadap kasus ini, dengan akan menyampaikan proses pengembangan hingga ke pelaku utama.
“Saat ini proses penanganan ada di Polsek Sekincau, dan sementara ini masih dalam tahap pemeriksaan seluruh saksi-saksi, dan pengumpulan alak bukti. Terkait dengan penetapan tersangka lainya kita tunggu proses itu selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat apabila hasil pengembangan mengarah pada pelaku utama pasti langsung kami tindaklanjuti,”terang Rachmat.Sementara, menanggapi terkait informasi adanya keterlibatan oknum peratin yanv menjadi dalang dalam kasus Illegal Logging tersebut, dirinya mengaku masih harus melihat hasil perkembangan penyidikan. Sebab hal ini sudah menjadi kewenangan dari tim penyidik.
“Terkait itu nanti akan kita lihat dulu ya, karena proses pengembangan itu menjadi kuasa tim penyidik, dan pada tahapan ini saya pun tidak bisa mengintervensi, karena ini menjadi kuasa penyidik yang menangani perkara tersebut,”imbuhnya.Sehingga, untuk keterangan lebih lanjut, dirinya meminta waktu agar proses hukum berjalan, dan ia memastikan akan menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada publik.
“Kita minta waktu, untuk keterangan selanjutnya, apabila nanti penyidik sudah bisa kita minta penjelasan maka pasti kita sampaikan hasil perkembangan sebagai bentuk transparansi,”tuturnya.Menangapi terkait kasus illegal logging, yang sebelumnya di TKP di temukan sebanyak 20 tunggul pohon sehingga menandakan bahwa praktik Illegal Logging tersebut sudah terjadi sejak lama, pihaknya pun sangat menyangkan hal tersebut, untuk itu kedepan dibutuhkan peran bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa illegal logging merupakan slaah satu tindak pidana atau tindak kejahatan.
“Karena kalau kita berpifikir bersama, belum tentu semua masyarakat tahu ada kejadian pembalakan liar di wilayahnya, untuk kedepan kami akan terus memberikan imbauan-imbauan dan sosialisasi, jika mengetahui atau melihat segera laporkan,”tegasnya.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar