![]() |
Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lambar Anton Wijaya |
Radarlambar.com – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, dijadwalkan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), berkaitan dengan adanya peraturan pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang akan digelar selama tiga hari Kamis-Sabtu (9-11/2020) di Hotel Novotel Gajahmada Jakarta.
Kasubag Perundang-undangan Anton Wijaya mendampingi Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Lambar Rudi rahmadian mengatakan, seluruh anggota dewan wajib untuk mengikuti Bimtek tersebut, tak terkecuali para anggota dewan yang sudah memasuki periode kedua, hal ini dikarenakan PP nomor 13 tahun 2019 merupakan peraturan baru yang perlu diketahui oleh seluruh anggota dewan.
”Peraturan tersebut mengatur soal LPj dan LKPj, dan sesuai peraturannya LPj dan LKPj itu wajib disampaikan kepala daerah maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya itu akan menjadi agenda dalam waktu dekat, sehingga Bimtek tersebut sangat penting untuk diikuti oleh seluruh anggota dewan, apalagi banyak anggota dewan baru sehingga perlu dibekali ilmu dan pemahaman sehingga apa yang dilaksanakan nantinya benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam PP tersebut disebutkan, ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya, meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan pemda kepada DPRD.
“Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda,” bebernya.
Ia menambahkan, dengan adnaya perubahan-perubahan dibandingkan PP sebelumnya, maka perlu dilaksanakan Bimtek yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD, dan untuk memberikan binbingan ada tiga orang pemateri dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan.
”Harapan kita seluruh anggota dewan bisa memahami apa yang disampaikan pemateri nantinya, sehingga pembahasan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar