Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, untuk masa percobaan CPNS selama satu tahun, sementara dengan melihat terhitung mulai tugas (TMT) per- 1 Maret 2019 maka terancam lebih dari satu tahun, jika Februari mendatang Diklatsar tidak dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Hi. Nukman MS, M.M., mengatakan, untuk pelaksanaan Diklatsar 142 CPNS tersebut telah dianggarkan di APBD Lambar tahun anggaran 2020.
”Anggarannya insha allah tidak ada kendala, hanya saja kami masih menunggu jadwal dari BKPSDM Provinsi Lampung, kemungkinan besar masuk dalam triwulan kedua,” ungkap Nukman.
Disinggung soal masa percobaan sebagai CPNS lewat dari satu tahun, menurutnya itu juga banyak terjadi di sejumlah kabupaten/kota, dan pihaknya daerah telah berupaya agar 142 CPNS tersebut bisa mengikuti Diklatsar pada periode tahun 2019 lalu, namun karena keterbatasan anggaran maka itu tidak bisa dilaksanakan.
” Untuk tahun lalu hanya 42 orang CPNS saja yang akan mengikuti pra-jabatan, hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran terbatas. Namun untuk memberikan rasa keadilan, 42 nama yang kini sudah berganti status menjadi PNS, itu berdasarkan perengkingan atau passing grade pada tahapan seleksi,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, untuk bisa jadi PNS, para CPNS harus mengikuti diklatsar, selama empat bulan dalam kalender, namun dalam pelaksanaannya 53 hari. Jika belum dilaksanakan maka status mereka masih tetap sebagai CPNS.
Untuk kebutuhan anggaran untuk pra-jabatan cukup besar, yakni sebesar Rp1.2 miliar,- dengan penghitungan indeks per orang Rp9 juta dikalikan 142 orang. Kebutuhan anggarannnya cukup besar, selain untuk biaya tempat, honor pengajar dan lainnya, dengan indeks sebesar Rp9 juta per orang. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar