![]() |
Ilustrasi |
Selama bertahun-tahun pemerintah daerah seperti membiarkan, upaya yang dilakukan hanya sebatas mengimbau tanpa adanya upaya tegas untuk menyelamatkan aset negara. Padahal seyogyanya, para anggota DPRD yang tetap menggunakan Randis dan juga menerima uang transportasi bisa dipidana.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Syaekhudin, M.M., ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk meminta termasuk memberikan surat teguran langsung kepada anggota maupun mantan anggota dewan yang belum mengembalikan Randis, namun upaya tersebut tidak berbuah manis.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk akan melimpahkan kewenangan untuk menarik seluruyh Randis yang hingga kini belum dikembalikan.
”Surat teguran sudah, upaya diminta langsung juga sudah, intinya kami sudah melakukan upaya maksimal, tetapi memang masih ada beberapa yang belum mengembalikan. Masalah ini akan kami kembalikan ke pemerintah daerah, karena ini asset Negara jadi langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah kita tunggu saja,” ungkap Syaekhudin.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lambar Syakri, S.Ag., mengungkapkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan secretariat DPRD dan juga Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk membahas masalah itu.
”Kami akan mempelajarinya, kalau memang tidak ada itikat baik dari anggota maupun mantan anggota DPRD untuk mengembalikan Randis maka kami akan mendukung langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk menarik paksa kendaraan-kendaraan tersebut, karena memang seharusnya pemerintah daerah tegas dalam masalah ini, kalau memang belum juga dikembalikan bisa saja menurunkan Pol-PP untuk mengambil paksa,” imbuhnya. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar