Perkara Meubeler, Mantan Plt. Kadisdikbud Jadi Tersangka - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Perkara Meubeler, Mantan Plt. Kadisdikbud Jadi Tersangka

Perkara Meubeler, Mantan Plt. Kadisdikbud Jadi Tersangka

Share This
Radarlambar.com – Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar), yang juga membawahi Kabupaten  Pesisir Barat (Pesbar) akhirnya  menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan meubeler senilai Rp1,5 Miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar tahun anggaran 2016.


Sebanyak dua orang tersangka ditetapkan,  keduanya yakni mantan Plt. Kadidikbud Pesbar Arif Usman, S.Pd., dan  satu orang pelaksana Evan M Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemprov Lampung selaku pihak pelaksana dari proyek tersebut.


Kepala Kejari Lambar M. Mansyur, S.H, M.H.,  mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindaklanjut dari terbitnya  hasil audit  yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Iya,  hasil auditnya sudah  terbit dan sudah kita tindaklanjuti, dan saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka. Ada dua orang yang ditetapkan  yakni  mantan Plt. Kadisdikbud dan juga salah seorang ASN di provinsi  selaku pelaksana yang melakukan pinjam pakai salah satu perusahaan pemenang tander,” ungkap Mansyur Minggu (21/1-2018). (nop)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad