Radarlambar.com – Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar), yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan meubeler senilai Rp1,5 Miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar tahun anggaran 2016.
Sebanyak dua orang tersangka ditetapkan, keduanya yakni mantan Plt. Kadidikbud Pesbar Arif Usman, S.Pd., dan satu orang pelaksana Evan M Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemprov Lampung selaku pihak pelaksana dari proyek tersebut.
Baca Juga: Curanmor, Satu Ditangtkap Satu DPO
Kepala Kejari Lambar M. Mansyur, S.H, M.H., mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindaklanjut dari terbitnya hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
”Iya, hasil auditnya sudah terbit dan sudah kita tindaklanjuti, dan saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka. Ada dua orang yang ditetapkan yakni mantan Plt. Kadisdikbud dan juga salah seorang ASN di provinsi selaku pelaksana yang melakukan pinjam pakai salah satu perusahaan pemenang tander,” ungkap Mansyur Minggu (21/1-2018). (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar