Kabid Penegak Perundang- undangan Sat Pol-PP Provinsi Lampung , akoni. S.H, MH., kepada Radar Lambar menyebutkan kedatangannya bersama empat personil laainnya seperti Herman Naidi, S,H., Ratna Inrianti S.H., Anita Cahya S.H, M.H, dan Juwatno, S.I.p., Didampingi Kabid Trantibum Sat Pol-PP lambar Drs Syiopulloh dan rombongan serta Lurah Pajarbulan Iwan Darmawan, S.Kom., eratin Puralaksana Atta. Terkait tindaklanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus pengamana aset pemerintah yang diindikasikan dijadikan sarana kegiatan yang bertentangan dengan kaidah dan menjadi keresahan warga lainnya.
"Kedatangan kami ke Kabupaten Lambar untuk memberikan teguran kepada pemilik bangunan dalam rangka pengamanan aset pemerintah sekaligus menindaklanjuti terkait aduan masyarakat terhadap keresahan terhadap aktifitas ditanah milik pemperov tersebut,"tegasnya.Teguran yang diberikan dengan menyampaikan (menyerahkan) surat peringatan kepada setiap bangunan rumah untuk dikosongkan, dengan jangka waktu pengosongan yang sudah ditetapkann, yakni Surat Peringatan Pertama tempo waktu selama 15 hari.
![]() |
Petugas mendata penghuni bangunan liar. |
Dan jika dalam tiga peringatan itu tidak diindahkan akan dilakukan penegakan peraturan daerah (perda) Lampung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Peratiuran Daerah Lampung Nomo 12 Tahun 2013. Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Tahapan Eksekusi lahan, "Itu menjadi alternatif terkahir jika upaya peringatan ini tidak diindahkan. Dan waktu pengosongan itu mulai hari ini (Rabu Tanggal 21 Februari ini," ujarnya.
Lanjutnya, dalam pengosongan itu tidak ada bentuk konfensasi atau lainnya, karena dari awal para penghuni tidak ada kesepangatan penempatan atau izin khusus terutama dari pemerintah, artinya datang sebagai tamu tak diundang dan pergi juga tidak diantar.
Ditambahkan Kabid Trantibum Sat Pol-PP lambar Drs Syiopulloh, tentunya apa yang disampaikan Sat Pol PP Provinsi untuk diindahkan karena selama ini para penghuni lokasi itu tidak ada izin atau lainnya melainkan murni hanya penempati tanah kosong untuk usaha dan tempat tinggal.
Dikonfirmasi terisah beberapa menghuni lahan tersebut, mengakui jika lahan yang ditempati itu bukanlah milik mereka, melainkan memang saat datang masih berupa lahan kosong. Naun jika memang pemerintah ada rencana akan mengsongkan lokasi yang sudah berpuluh-puluh tahun ditempati untuk memertahankan hidup, pemerintah diminta jangan terlalu terburu-buru apalagi hanya memberikan waktu tidak sampai sebulan.
"Kalau memang lokasi ini akan dikosongkan beri kami kesempatan untuk memindahkan barang dan menyiapkan pesangon, karena saat ini kita tau pecaklik untuk ongkos saja susah apalagi harus pindah dan tak tau mau kemana," keluhnya.
Sementara disebutkan beberapa penghuni lainnya, meminta pemerintah untuk dapat mencermati, jika penghuni lahan puskud tersebut, tidak semuannya menjalankan usaha warung remang-remang sebagaimana disebutkan. Melainkan justru lebih banyak yang menekuni usaha dagang biasa. "Kalau Pol PP datang untuk menertibkan warung remang-remang jangan semuanya dilibatkan atau terkena danpaknya karena tidak semuannya usaha itu," ucapnya.
Aspirasi yang disampaikan itu, mendapat klarifiasi balik dari Lakoni, yang menegaskan utamanya kedatangan tim Sat Pol PP bukanlah untuk mengsuik kehidupan masyarakat, memainkan upaya menyelamatkan aset pemerintah dan menjembatani pengaduan warga terkait aktifitas yang dilakukan oknum dilokasi itu.
Ditempat lain dikatakan Lurah Pajarbulan Iwan Darmawan, lahan eks Puskud tersebu luasnya 40. 800 meter persegi. Dan sampai saat ini memang tidak dimanfaatkan pemerintah melain hanya dijadikan lahan tidur dan kini ditempat warga yang rata-rata pendatang dengan mayoritas usaha dagang.
Sekedar diketahui Perihal Surat Peringatan itu, meindaklanjuti surat skeretaris daerah Lampung Barat u.b Asisten Bidang Pendidikan dan Kesera Nomor 300-105.III.08-2017 Taggal 27 Desember 2017 Perihal penyalahgunaan aset tanah milik Provinsi Lampung oleh masyarakat. Dan berdasarkan hasil tahapan kerja Satpol- PP. Kabuapten Lampung Barat bersama Satpol PP Provinsi Lampung. Serta aspirasi masyarakat setempat yang menyatakan bahwa benar adanya penyalahgunaan pemakaian aset Pemprov Lampung yang ada di Kelurahan Pajarbulan. (rinto arius)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar