Radarlambar.com – Uang Persediaan (UP) ditahun anggaran 2017 yang ada pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) yang diketahui sebesar Rp698.000.000,- hingga kini belum dikembalikan ke rekening kas Negara. Padahal, seharusnya sisa UP tersebut di akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke rekening kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Sehingga, sejak Januari hingga kini semua program kegiatan yang ada pada Satpol PP-Damkar terkendala akibat anggaran untuk program kegiatan masih terkunci di kas daerah dan tidak bisa dicairkan, karena UP tahun 2017 yang belum masuk ke rekening kas Negara.
Kabid Trantibum dan Linmas, Cahyadi Moeis, saat dimintai keterangan Senin (2/4-2018), menjelaskan sejak Januari sampai pertengahan Maret untuk melaksanakan kegiatan kedinasan masih menggunakan dana talangan. Dengan kondisi anggaran kegiatan yang belum bisa dicairkan tentu sangat berdampak pada pelaksanaan program yang ada.
“Anggaran tersebut belum bisa dicairkan karena salah satunya diakibatkan adanya UP tahun 2017 yang dipakai namun belum dikembalikan di kantor Satpol PP-Damkar ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat, Alzaziri Sabki, mendampingi Inspektur Pesisir Barat, Edy Mukhtar, S.P., membenarkan jika Inspektorat telah menerima laporan terkait adanya UP tahun 2017 di Satpol PP-Damkar yang digunakan namun hingga kini belum dikembalikan. Bahkan, Inspektorat juga telah memanggil Kasatpol PP-Damkar M.Nursin Candra, S.Pd, M.M., untuk dimintai keterangan sekaligus di evaluasi dan dibina.
Penulis : Yayan Prantoso
Editor : D1N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar