SEKURA (VI) , Laporan Keuangan Pemerintah Sebagai Pertanggungjawaban Pengelolaan APBN - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
SEKURA (VI) , Laporan Keuangan Pemerintah Sebagai Pertanggungjawaban Pengelolaan APBN

SEKURA (VI) , Laporan Keuangan Pemerintah Sebagai Pertanggungjawaban Pengelolaan APBN

Share This
SEKURA  (SERIAL  EDUKASI KEUANGAN NEGARA)  


Pada SEKURA edisi sebelumnya telah dibahas mengenai prioritas belanja pemerintah dan bagaimana pemerintah membiayai belanja tersebut.

 Dalam hal penerimaan lebih kecil dari belanja dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah menutup kekurangan tersebut dengan cara berhutang. Lalu setelah APBN dilaksanakan, bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN tersebut kepada masyarakat?
Hakikat Laporan Keuangan Pemerintah
APBN yang dilaksanakan oleh Pemerintah setiap tahun merupakan amanat rakyat dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk mencapai tujuan bernegara untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Karenanya, pemerintah harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN itu melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), untuk disampaikan kepada rakyat melalui wakilnya di  DPR. Dengan demikian, LKPP pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola APBN kepada rakyat melalui wakilnya di DPR.

Jenis-Jenis Laporan Keuangan Pemerintah
Sejak tahun 2004, pemerintah pusat telah menyusun Laporan Keuangan yang  terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Tiap Jenis Laporan Keuangan tersebut memiliki fungsinya masing-masing dalam memberikan informasi keuangan pemerintah.

Dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), masyarakat dapat melihat realisasi pendapatan dan belanja yang dilakukan pemerintah selama setahun. Laporan Realisasi Anggaran memuat informasi jenis dan jumlah pendapatan yang masuk ke kas negara serta jumlah belanja serta peruntukan belanja pada APBN. Dengan membandingkan pendapatan dan belanja tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah pemerintah mengalami surplus atau defisit. Dalam hal pemerintah mengalami surplus, masyarakat dapat mengetahui penggunaan surplus tersebut, apakah untuk digunakan untuk pengeluaran pembiayaan ataukah menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).

Sebaliknya dalam hal pemerintah mengalami defisit masyarakat bisa mengetahui bagaimana pemerintah menutupi defisitnya.
Pada Laporan Operasional (LO) masyarakat disajikan data pendapatan dan beban Pemerintah Pusat pada satu periode yang disusun secara akrual.

 Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca memiliki keterkaitan satu sama lain dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada Neraca, masyarakat dapat mengetahui posisi keuangan pemerintah pusat pada tanggal laporan. Dengan melihat neraca, masyarakat mengetahui besaran uang atau kas yang dimiliki pemerintah, dengan melihat neraca masyarakat bisa melihat jumlah aset tetap yang dimiliki pemerintah, dengan melihat neraca masyarakat juga jumlah investasi yang dimiliki pemerintah, bahkan dengan melihat neraca, masyarakat dapat melihat jumlah hutang pemerintah dengan angka yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Laporan Arus Kas (LAK) masyarakat juga dapat mengetahui sumber, asal, dan penggunaan aset pemerintah yang berupa kas dan setara kas selama setahun. Laporan Arus Kas memuat saldo awal kas, rincian penambahan dan pengurangan kas baik yang berasal dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris pemerintah, hingga akhirnya terbentuk saldo akhir kas dan setara kas yang dimiliki pemerintah.

Disamping informasi keuangan yang disebutkan di atas, Laporan Keuangan Pemerintah pusat, juga menyajikan informasi tambahan yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALk). Catatan atas Laporan Keuangan antara lain berisi kebijakan fiskal, kebijakan akuntansi, pos-pos Laporan Keuangan, dan nilai rinci atas nilai pos yang tersaji dalam tiap jenis Laporan Keuangan pemerintah Pusat.

 Selain itu Catatan atas Laporan Keuangan berisi data-ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto, Neraca Pembayaran, cadangan Devisa, Inflasi, Lifting minyak dan lain-lain.

Lalu setelah laporan keuangan dibuat bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa informasi dalam laporan keuangan tersaji secara akurat? Sebelum Laporan Keuangan disampaikan pemeritah kepada rakyat melalui DPR, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terlebih dahulu dilakukan audit (pemeriksaan) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan bebas dari salah saji yang bersifat material.

Setelah dilakukan audit, BPK memberikan Opini untuk atas hasil audit pada Laporan Keuagan Pemerintah Pusat. Terdapat empat jenis opini yang terdapat dalam Laporan Keuangan. Opini tersebut antara lain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer), dan tidak wajar. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini terbaik dalam laporan keuangan, sedangkan opini Tidak Wajar merupakan opini terburuk yang ada dalam laporan keuangan. Sejak pertama kali pemerinah pusat membuat LKPP pada tahun 2004, opini WTP diperoleh pertama kali pada tahun 2016. Sementara itu, saat ini pemerintah sedang menunggu opini BPK atas LKPP Tahun 2017.

Opini WTP vs Korupsi
Lalu apakah dengan Opini WTP pada Laporan Keuangan berarti bebas dari korupsi? Menurut pendapat penulis, audit laporan keuangan bertujuan untuk menilai kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Audit Laporan Keuangan tidak didesain untuk mendeteksi terjadinya korupsi pada pemerintahan, sehingga mendeteksi korupsi bukanlah tujuan utama dari audit laporan keuangan. Laporan Keuangan beropini WTP berarti Laporan Keuangan bebas dari salah saji yang bersifat material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peran KPPN dalam Penyusunan LKPP
Salah satu faktor mengapa laporan keuangan telah disajikan secara akurat dan bebas dari salah saji yang bersifat material sehingga memperoleh opini WTP pada tahun 2016 adalah karena setiap bulannya laporan keuangan telah dilakukan rekonsiliasi/pencocokan  antara pencatatan Kementerian/Lembaga teknis dengan Kementerian Keuangan selaku  Bendahara Umum Negara. Rekonsiliasi dimulai dari level  satuan kerja pemerintah pusat yang tersebar hingga seluruh pelosok daerah.

KPPN Liwa selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat melaksanakan fungsi pencocokan/rekonsiliasi dengan satuan kerja di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat untuk turut mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang transparan, akuntabel, sesuai standar internasional, serta memberikan informasi yang kredibel mengenai pengelolaan keuangan negara kepada masyarakan selaku stakeholder utama. ( Oleh: Muhammad Taufik – KPPN Liwa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad