![]() |
ilustrasi/net |
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekincau Kamis (30/8) tersebut, dihadiri oleh sejumlah pihak, mulai dari pihak PDAM Limau Kunci, aparat kecamatan, pemilik lahan yang akan dibebaskan dan juga tim apraisal, dengan agenda memutuskan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak baik pemkab maupun pemilik lahan.
”Pemerintah pusat telah bersedia membangun (SAPAM BNS) dengan catatan kita harus menyediakan lahan. Karena itu kita sejak beberapa waktu lalu, mencari berdasarkan lokasi yang paling tepat, dekat sumber air, hingga masalah ketinggian dan tentunya tidak bermasalah menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Dan berdasarkan hasil pencarian lahan dan ditindaklanjuti dalam rapat tersebut, kata dia, ditemukan lahan milik masyarakat setempat, dan telah dilakukan penghitungan harga oleh tim apraisal dan ditetapkan Rp40 juta untuk luas lahan 1600 meter persegi. (nopri/lui)
Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Jumat 31 Agustus 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar