Radarlambar.com - DY bin SP (22) dan MZ Bin TR (26) warga Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Sumberjaya, guna mempertangung jawabkan perbuatan nakalnya telah melakukan pencurian rumah milik Hermawan bin Abdul Syukur (35) yang tak lain tetangga pelaku, warga Pemangku Pipiyu Pekon Simpangsari Minggu (19) Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Syafrie R mengungkapkan, tiga hari pasca kejadian, pihak korban baru melaporkan tentang kejadian itu. Setelah laporan masuk anggota polsek langsung melakukan penyelidikan. Selang satu hari terungkap Kamis (30/8), Pukul 07.00 Wib., Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumah masing-masing.
Dijelaskan, cepat terungkapnya pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Non Target Operasi (TO) Poerasi Sikat 2018. Berkat adanya informasi awal (petunjuk) tentang sosok pelaku dari keterangan warga.
”Setelah diperkirakan ciri pelaku menjurus langsung di lakukan penangkapan dikediaman masing-masing. Dan pelakupun langsung mengakui terkait apa yang telah dilakuakan," terang Arjon.
Modus aksi kejahatan itu, kata dia, pelaku merusak gembok pintu belakang rumah korban dan kemudian masuk kedalam rumah dan langsung mengambil uang sebesar Rp.2.500.0000. Dimana uang curian itu di belikan pelaku alat- alat motor. (rinto/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar