DAK Fisik di SDN 2 Liwa Diduga Tak Sesuai Aturan - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
DAK Fisik di SDN 2 Liwa Diduga Tak Sesuai Aturan

DAK Fisik di SDN 2 Liwa Diduga Tak Sesuai Aturan

Share This
Ilustrasi/net
Radarlambar.com - Pengerjaan proyek rehabilitasi gedung sekolah yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 di SD Negeri 2 Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lambar  diduga tidak sesuai posedur karena tidak melibatkan pihak komite sekolah.

Hal itu menyeruak setelah salah satu pengurus komite mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal pengelolaan DAK 2018 tersebut.  Padahal, sesuai petunjuk teknis (Juknis) pengerjaan rehabilitasi tersebut seharusnya melalui kegiatan swakelola yang melibatkan komite sekolah. Sehingga, diduga kuat dalam pelaksanaan rehab gedung sekolah itu kepala sekolah telah menyalahi aturan.

“Kami (komite) tidak pernah ikut-ikutan soal program DAK itu, karena memang tidak pernah ada rapat bersama komite. Waktu itu memang kepala sekolah mengatakan ke ketua komite akan ada dana DAK, dan ketua meminta agar program itu dirapatkan dahulu bersama anggota komite lainnya, tapi nyatanya kegiatan tiba-tiba sudah berjalan dan kami tidak dilibatkan,”ungkap salah satu pengurus komite yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala SDN 2 Liwa Elmaneli SPd.SD.,saat di sambangi ke sekolah pada Selasa (28/8) terkesan enggan menyikapi kedatangan para awak media, pasalnya saat disambangi sikap yang ditunjukan seperti tidak menghargai tamu yang datang.

“Mau apa mas, mau tanya soal DAK ya ! silahkan saja tanya langsung ke Sukur dan Delfan (Diduga pihak ketiga),” ujar Elmaneli sembari berdiri di pintu kantor sekolah tanpa mempersilahkan awak media masuk.

Sayangnya saat dikonfirmasi, Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidkan Dasar (Dikdas) Ardiansyah Fikri S.T, M.M.,belum dapat dikonfirmasi karena masih mengikuti rapat. “Nanti saya telpon balik ya, saya sedang rapat,”singkatnya. (edi/lusi)


Selengkapnya Baca Radar lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 4 September 2018





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad