![]() |
Edy Yusuf, S.Sos, M.H., (Inspektur Lambar) |
Radarlambar.com – Tanggal 10 Januari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mewajibkan bahwa kegiatan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat pekon bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) 2018 tuntas.
“Seluruh program kegiatan harus selesai tepat waktu, baik itu kegiatan fisik maupun sisi administratifnya. Jangan membengkak di tahun ini dan kami sudah berikan deadline semuanya harus rampung pada 10 Januari 2019 nanti, atau tinggal tiga hari lagi,” ujar Inspektur Edi Yusuf, S.Sos, M.H.
Untuk memastikanya, pihaknya akan melakukan monitoring untuk memastkan tidak ada kegiatan fisik yang masih berjalan sekaligus meninjau kualitas kegiatan fisik pada tahap 100 persen.
“Kalau sampai ada yang terlambat atau masih mengerjakan fisik melebihi waktu yang kami tentukan jelas ada sanksi, tapi jangan pula hanya karena memacu penyelesaian kegiatan kemudian kualitas pembangunan dikesampingkan. Semua harus diperhatikan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” lanjutnya.
Sementara, kata dia, berdasarka hasil monev terkahir yang dilakukan pada akhir Desember 2018 lalu rata-rata kegiatan fisik sudah memasuki tahap finishing, sehingga pihaknya optimis kegiatan akan rampung sebelum deadline.”akan terus kami pantau. Kalau melihat hasil pantauan terkahir semua kegiatan rampung sebelum tangal deadline,” imbuhnya.
Seperti diketahui, batas waktu penyelesaikan kegiatan fisik bersumber APBP 2018 itu bersamaan dengan deadline penyampaian laporan admintrasi yang jatuh pada 10 Januari. (edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar