Radarlambar.com – Dalam rangka menegakan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum. Sekitar 30 personel Sat Pol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat harus kerja ekstra mengangkut sampah yang menumpuk di ruas jalan lintas Provinsi Liwa- Ranau tepatnya di kawasan Register 48 B Pekon Bandarbaru , Kecamatan Sukau, Selasa (26/2).
Sebelumya, tumpukan sampah yang di dominasi dari aktivitas rumah tangga, dan sampah hasil kegiatan pertanian tersebut mulai menggunung hingga tercecer ke bahu jalan. Kondisi ini sangat dikeluhkan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan.
Kasat Pol-PP Lambar, M. Henry Faisal S.H,M.H.,mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH untuk melakukan upaya pembersihan dengan menurunkan lima armada pengangkut sampah. Upaya pembersihan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda, mengingat tumpukan sampah ini sudah mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan maka harus kita tangani, dengan berkoordinasi dengan DLH untuk melakukan pembersihan,” kata Henry.Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan pekon setempat agar dapat bersama-sama memberi arahan dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan. Untuk upaya lebih jauh, pihaknya juga meminta pemerintah pekon untuk mengirimkan surat edaran kepada para agen sayur guna mengimbau agar tidak membuang sampah hasil pertanian di wilayah tersebut.
“Selain mengajak pemerintah pekon agar pro aktif, kami minta ada upaya khusus salah satunya dengan menyurati para agen-agen sayur agar tidak membuang sampah produksi pertanian di wilayah setempat,” kata dia seraya menambahkan kini pihaknya telah memasang larangan membuang sampah di lokasi, apabila ada yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai perda ketertiban umum nomor 15 tahun 2013 dengan denda hingga Rp25 juta, dan atau kurungan maksimal 3 bulan.
![]() |
Tampak sejumlah petugas memasang banner tentang imbauan agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. |
Seperti diketahui, sebelumnya pengguna jalan mengeluh terkait kondisi tumpukan sampah di sisi ruas jalan lintas Provinsi Liwa- Ranau tepatnya di kawasan Register 48 B tersebut.
Juariah (38), salah seorang pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut. Bukan hanya bau, tumpukan sampah tersebut juga menyebabkan badan jalan menjadi kotor.
Menurutnya, sampah tersebut banyak dibuang warga dan pengendara yang melintasi di jalan itu. Kondisi ini terjadi hampir setiap hari, sehingga membuat sampah menggunung.
“Dahulu ada dua lokasi pembuangan, tapi karena satunya sudah di larang jadi mereka pada pindah kesini, seharusnya lingkungan ini bersih karena berada di kawasan hutan. Kalau kondisinya seperti ini jelas akan tercemari.” ungkap Juariah.
Sementara itu, Peratin Pekon Bandarbaru Nadirsyah mengungkapkan, pemerintah pekon setempat telah melakukan berbagai upaya untuk memperingati agar para oknum pembuang sampah tersebut jera. Salah satunya apabila kedapatan maka pihaknya akan memberlakukan denda untuk membersihkan seluruh sampah.
“Hari ini (kemarin”Red) kami sudah melakukan pemasangan plang untuk memperingatkan jika ada yang kedapatan membuang sampah akan dikenakan denda untuk mengangkut seluruh sampah yang ada,” ungkap Nadirsyahdidampingi sejumlah aparat pekon di lokasi.
Diakuinya, hingga kini masih banyak TPS liar di pinggir jalan. Hal itu di antaranya disebabkan produksi sampah yang melebihi kapasitas angkutan sampah. “Produksi sampah per hari jelas sudah sangat tinggi, apalagi kita berada di lingkungan petani sayur-mayur sehingga jika harga sayur anjlok maka terpaksa sayur mayur berlabuh ke tempat sampah. Tapi justru kebanyakan yang membuang sampah disini dari luar wilayah,” imbuhnya.(edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar