Radarlambar.com- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri memerintahkan kantor pengelola hutan lindung (KPHL) 2 Liwa untuk turun ke lokasi yang diduga menjadi terdapat aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pemangku Papahan Pekon Hujung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.
“Mengenai informasi itu tolong teruskan informasi data maupun posisi lokasi ke kantor KPHL 2 Liwa, nanti saya perintah mereka untuk cek lokasi,” ungkap Syaiful.Menanggapi itu, sayangnya hingga kini Kepala KPHL 2 Liwa Hasan Basri belum dapat dikonfirmasi, saat di sambangi di kantor setempat Selasa siang (26/2), menurut salah satu staf, pimpinannya tersebut sedang ada kepentingan keluarga di luar daerah.
Sementara saat di hubungi via telpon, Hasan Basri tidak menggubris panggilan, begitu pun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApps meski status pesan terbaca, namun yang bersangkutan enggan merespon.
Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan investigasi terkait kasus pembalakan liar di Register 43 B menurut salah satu sumber terpercaya, tim berjumlah lima orang yang dipimpin langsung oleh Kasat Polhut Dishut Lampung Amirsyah, S.H., diduga kuat tidak sampai di titik lokasi HL yang dibabat sekitar akhir tahun 2018 lalu.
Tim hanya menuju titik HL telah berubah menjadi lahan sejak tahun 2015 lalyu, alhasil misi Sat Polhut untuk mengungkap pembalakan liar di Register 43 B berakhir nihil.
”Tim dari Dishut memang sudah turun ke lokasi, tetapi mereka tidak sampai pada titik HL yang baru dibuka akhir tahun 2018 lalu, dan saya sudah ke lokasi-nya langsung. Daun pada pohon yang ditebang saja belum rontok, artinya memang masih sangat baru,” ungkap seorang sumber terpecaya, yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Sumber ini juga mengungkapkan, bahwa tim sempat akan turun ke lokasi dimaksud, namun tanpa tahu persis penyebabnya itu tidak jadi dilakukan, karenanya ia berharap tim kembali turun dan melakukan pengecekan kembali.
”Saya juga enggak tahu kok enggak jadi ke lokasi itu, padahal sebenarnya tidak terlalu jauh dari titik lokasi pengecekan yang dilakukan oleh tim sebelumnya,” kata dia.
Dilain pihak, Kadishut Lampung Syaiful Bachri mengungkapkan, bagi yang mengetahui tentang titik lokasi penebangan baru pada HL Register 43 B agar segera melaporkan kepada pihaknya atau KPHL.
”Tim sudah melakukan pengecekan, jadi kalau misalnya memang ada titik penebangan baru agar diberikan informasi titik lokasinya, bisa sampaikan ke kepala KPHL 2 Liwa karena dia sudah saya suruh untuk mencari lokasi tebangan baru,” katanya. (edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar