![]() |
Kepala BKPSDM Lambar Hi. Nukman MS |
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Hi. Nukman, M.M., mengatakan, para peserta diharapkan hadir tepat waktu, dan membawa persyaratan seperti nomor test dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
” 87 pelamar untuk dua formasi yakni, 37 orang untuk formasi penyuluh, dan 50 tenaga pendidik akan mengikuti test, saya imbau agar bisa hadir tepat waktu, jangan lupa membawa persyaratan sehingga tidak ada kendala, yang bisa merugikan peserta itu sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 188 formasi yang dipersiapkan, hanya 87 orang saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, untuk tenaga penyuluh dan tenaga guru honorer kategori dua (K2). Sehingga tidak semua memiliki peluang yang sama.
”Ini adalah peluang, yang tidak semuanya mendapatkan itu. Karena dari seluruh guru honorer K2 di Lambar itu, hanya 50 orang saja yang memenuhi syarat, karena itu manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk pelaksanaan seleksi bagi honorer K2 dan penyuluh pertanian yakni dengan system Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), sehingga para calon peserta harus bersiap diri mengikuti seleksi tersebut. ”Kemudian, untuk tahap kedua rencananya rekrutmen untuk formasi umum dan teknis, hanya saja jadwalnya belum bisa pasti dan masih menunggu penetapan oleh pusat, namun diharapkan bisa direalisasikan di tahun ini, karena sudah sangat dinanti-nantikan,” ujarnya.
Terusnya, perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
”Menggunakan Double Track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS. PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen,” kata dia.
Terusnya, PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapa pun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar. (nopri/lusiana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar