Radarlambar.com- Dugaan kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara Pemangku VII Papahan Pekon Hujung Kecamatan Belalau Lampung Barat mulai memasuki tahap pemeriksaan.
Menurut informasi yang di himpun, Hari ini, Kamis (21/2). ketua HKm Maju jaya memenuhi panggilan untuk mengikuti proses pemeriksaan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Namun, belakangan menyeruak kabar bahwa lokasi yang di datangi tim Polisi Kehutanan dalam rangka pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) beberapa waktu lalu diduga tidak objektif, sehingga kuat dugaan pengecekan tidak dilakukan di lokasi milik oknum polhut yang diduga jadi dalang pembalakan liar tersebut.
"Pengecekan yang dilakukan tim Polhut Provinsi beberapa waktu lalu diduga dilakukan di titik penebangan lama, sementara lokasi tebangan baru yang diduga kuat milik oknum polhut tidak di cek," ungkap salah seorang sumber yang enggan di sebutkan identitasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dishut Provinsi Lampung akan memanggil tiga orang terduga pelaku pembalakan liar, yang terjadi di Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara
Melalui pesan singkat WhatsApp, kadishut Lampung Syaiful Bachri mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil para terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Yang diduga pelakunya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,"kata Syaiful.
Terkait jumlah terduga pelaku, sementara ini pihaknya telah mencatat ada tiga orang. Saat di singgung mengenai sanksi, pihaknya masih akan melihat hasil pemeriksaan.
"Sementara ada tiga orang, (mengenai sanksi Red) Tergantung hasil pemeriksaannya,"singkat dia.(edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar