Dishut Diminta Tak Berpihak Soal Kasus Pembalakan Liar - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Dishut Diminta Tak Berpihak Soal Kasus Pembalakan Liar

Dishut Diminta Tak Berpihak Soal Kasus Pembalakan Liar

Share This
Beginilah kondisi hutan lindung yang diduga menjadi tempat aktivitas penebangan liar belum lama ini

Radarlambar.com – Proses tindaklanjut dugaan kasus pembalakan liar di Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pemangku Papahan Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Lampung Barat kembali menuai sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Hi. Herwan S.H.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta sejumlah pihak yang berkompten dalam penanganan kasus ini agar serius dan tidak ada berpihakan terhadap oknum –oknum tertentu.
“Yang jelas kami dari komisi II meminta agar tidak ada keberpihakan maupun pembelaan dalam penanganan kasus ini, sebab ini dampaknya menyangkut hajat masyarakat luas, karena aktivitas penebangan liar mengancam keselamatan lingkungan manusia,”ungkap Herwan.
Sehingga, untuk mengawal kasus ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi di tingkat komisi II dalam rangka mengawal proses kasus dugaan pembalakan liar tersebut.“Nanti kami akan kami sampaikan kepada ketua agar dapat kita bahas di tingkat komisi,”jelasnya.

Sebelumnya, Kadishut Lampung Syaiful Bachri mengungkapkan,  mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang kami panggil pada Kamis (21/2). Hasil keterangan dan foto yang di unggah sebelumnya maka bisa dibuktikan bahwa itu kasus lama, tepatnya di tahun 2015 lalu, itupun mungkin sudah ditangani oleh Dishut kabupaten terdahulu,” ungkap Syaiful.

Ia menerangkan bahwa dalam setiap proses kasus pembalakan liar, terdapat dua hal yang perlu dilihat yakni apakah memenuhi unsur pidana atau hanya akan dikenakan sanksi secara administratif.

“Sanksi itu bisa bisa kita lihat apakah memenuhi unsur pidana atau hanya sanksi administratif, nah saya tidak tahu apakah saat itu sudah di handle oleh Dishut kabupaten dan apakah diberi sanksi administratif  atau pidana saya kurang tahu,” jelasnya.

Sementara, mengenai tiga orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan pihaknya memastikan tidak ada proses lebih lanjut, namun ketiganya diberikan peringatan agar ikut membantu mengantispasi agar tidak terjadi pembalakan lahan baru. Saat disinggung  terkait adanya salah satu anggota polisi kehutanan (Polhut) yang terlibat dalam pembukaan lahan itu, justru dirinya terkesan enggan berkoemntar  lebih jauh.

“Iya keterangan yang kami dapat bukan hanya dari masyarakat saja tetapi Petugas Polhut di wilayah setempat pun sudah kami panggil untu kami mintai keterangan,”kata dia. (edi/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad