Pemeriksaan Dugaan Kasus Pembalakan Liar Terkesan Tertutup - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Pemeriksaan Dugaan Kasus Pembalakan Liar Terkesan Tertutup

Pemeriksaan Dugaan Kasus Pembalakan Liar Terkesan Tertutup

Share This

Radarlambar.com- Proses pemeriksaan dugaan kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara Pemangku VII Papahan Pekon Hujung Kecamatan Belalau Lampung Barat terkesan tertutup.

Pasalnya, usai memberi keterangan terkait adanya 3 orang terduga pelaku pembalakan liar, pada Selasa (19/2) lalu. Hingga kini Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan KPHL unit II Liwa terkesan tertutup mengenai tindaklanjut kasus tersebut.

Saat di konfirmasi terkait rencana jadwal pemeriksaan dan identitas terduga pelaku, Kadishut Provinsi Syamsul Bachri terkesan enggan  memberi respon. Sebab saat  dihubungi via telpon tidak merespon, begitupun denhan pesan singkat yang di sampaikan melalui WhatsApp tidak mendapat respon padahal status pesan telah terbaca.

Demikian pula dengan kepala KPH 2 Liwa,  Hasan Basri, saat di hubungi via telpon tidak memberi respon bahkan di sambangi di kantor setempat, menurut stafnya dirinya sedang berada di luar.

Seperti diketahui, sebelumnya Dishut Provinsi Lampung akan memanggil tiga orang terduga pelaku pembalakan liar, yang terjadi di Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara

Melalui pesan singkat WhatsApp, kadishut  Lampung Syaiful Bachri mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil para terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

"Yang diduga pelakunya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,"kata Syaiful.

Terkait jumlah terduga pelaku, sementara ini pihaknya telah mencatat ada tiga orang. Saat di singgung mengenai sanksi, pihaknya masih akan melihat hasil pemeriksaan.

"Sementara ada tiga orang, (mengenai sanksi Red) Tergantung hasil pemeriksaannya,"singkat dia.

Sebelumnya, Syaiful menegaskan, pembukaan lahan dengan cara menebang pohon di Register 43B Krui Utara merupakan pelanggaran.  Menurut dia, meski memiliki izin pengelolan Hutan Kemasyarakatan (HKm), penebangan pohon di area hutan lindung (HL) tidak diperbolehkan. Karena itu, ia memerintahkan menindaklanjuti hal tersebut.

“Ya, di hutan lindung dilarang nebang pohon.
Saya perintahkan kepala bidang untuk menindaknya,” kata Syaiful.

Dilanjutkan, izin HKm di hutan lindung tidak termasuk pemanfaatan kayu. Karena itu, jika memang terjadi penebangan pohon di Register 43 B, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak. “Ada aturan dalam SOP. Dalam izin (pengelolaan HKm), tidak termasuk pemanfaatan kayu,” tegasnya.

Seperti diketahui, pembukaan lahan terjadi di Register 43B Krui Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar kawasan hutan kemasyarakat (HKm) yang dikelola kelompok HKm Maju Jaya.

Meski ada pihak menyebut kegiatan tersebut merupakan pembukaan lahan dan telah mengantongi izin, namun tindakan penebangan pohon pada zona hijau patut dipertanyakan.(edi/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad