Radarlambar.com – Jika sebelumnya anggota komisi II DPRD Lambar Hi Herwan S.H.,meminta sejumlah pihak yang berkompten dalam proses tindaklanjut dugaan kasus pembalakan liar di Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pemangku Papahan Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat agar serius dan tidak berpihak terhadap oknum-oknum tertentu.
Usai menggelar rapat di tingkat komisi, pihaknya berencana akan turun langsung memantau lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Yang jelas secepatnya, setelah rapat di tingkat komisi nanti, kami berencana akan turun ke lokasi untuk memantau langsung seperti apa kondisinya, karena wilayah provinsi Lampung yang masih memiliki kawasan hutan yang luas ya Lampung Barat. Potensi hutan sangat penting sebagai kawasan yang menghasilkan oksigen dan kawasan hijau sumber mata air.,”kata Herwan.Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait dugaan pembalakan liar di HL register 43B Krui Utara.
Namun, berdasarkan informasi dari salah satu sumber terpercaya, tim yang berjumlah lima orang yang dipimpin langsung oleh Kasat Polhut Dishut Lampung Amirsyah, S.H., diduga kuat tidak sampai di titik lokasi HL yang dibabat sekitar akhir tahun 2018 lalu.
Tim hanya menuju titik HL telah berubah menjadi lahan sejak tahun 2015 lalyu, alhasil misi Sat Polhut untuk mengungkap pembalakan liar di Register 43 B berakhir nihil.
”Tim dari Dishut memang sudah turun ke lokasi, tetapi mereka tidak sampai pada titik HL yang baru dibuka akhir tahun 2018 lalu, dan saya sudah ke lokasi-nya langsung. Daun pada pohon yang ditebang saja belum rontok, artinya memang masih sangat baru,” ungkap seorang sumber terpecaya, yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Sumber ini juga mengungkapkan, bahwa tim sempat akan turun ke lokasi dimaksud, namun tanpa tahu persis penyebabnya itu tidak jadi dilakukan, karenanya ia berharap tim kembali turun dan melakukan pengecekan kembali.
”Saya juga enggak tahu kok enggak jadi ke lokasi itu, padahal sebenarnya tidak terlalu jauh dari titik lokasi pengecekan yang dilakukan oleh tim sebelumnya,” kata dia.
Dilain pihak, Kadishut Lampung Syaiful Bachri mengungkapkan, bagi yang mengetahui tentang titik lokasi penebangan baru pada HL register 43 B agar segera melaporkan kepada pihaknya atau kepada Kantor Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).
”Tim sudah melakukan pengecekan, jadi kalau misalnya memang ada titik penebangan baru agar diberikan informasi titik lokasinya, bisa sampaikan ke kepala KPH Liwa karena dia sudah saya suruh untuk mencari lokasi tebangan baru,” katanya. (edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar