Disbunnak Bagikan Bantuan Terpal kepada Petani Kopi - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
 Disbunnak Bagikan Bantuan Terpal kepada Petani Kopi

Disbunnak Bagikan Bantuan Terpal kepada Petani Kopi

Share This
ilustrasi
Radarlambar.com –  Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lambar mulai mendistribusikan bantuan alat jemur terpal kepada warga khususnya petani kopi yang kurang mampu.

Seperti halnya , Jumat (5/4/2019), Plt. Kepala Disbunnak Ir. Agustanto Basmar, M.Si bersama sejumlah pegawai Disbunnak membagikan terpal kepada sejumlah petani kopi yang ada di Pekon Padangdalom Kecamatan Balikbukit serta Pekon Kembahang Kecamatan Batubrak, dan pembagian terpal sebelumnya juga telah dilakukan di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit pada Selasa (2/4/2019)

Pendistribusian terpal tersebut sebagai tindaklanjut adanya surat edaran (SE) bupati tentang larangan menjemur kopi diatas tanah tanpa alas dan di jalan raya. “Bantuan yang kita siapkan tahun ini sebanyak 100 lembar terpal dan kegiatan pembagian terpal ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Lambar. Kita melakukan penyisiran di lapangan dan  kalau kita lihat ada petani yang masih menjemur kopi di atas tanah dan kurang mampu maka akan kita prioritaskan untuk mendapatkan bantuan,” kata Agustanto.

Masih kata dia,  bupati telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan menjemur kopi diatas tanah tanpa alas serta di jalan raya sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas biji kopi milik petani di Kabupaten Lambar, karena mayoritas penduduk Lambar adalah petani kopi. “Kita (Pemkab) sudah melarang agar petani tidak menjemur kopi di atas tanah, tapi kita juga berupaya agar mutu dan kualitas kopi milik petani bagus sehingga salah satu solusinya kita memberikan bantuan terpal kepara para petani. Artinya, bantuan alat jemur terpal ini juga merupakan salah satu langkah kita untuk meningkatkan mutu dan kualitas kopi,” ucapnya.

Sekadar diketahui, dalam rangka meningkatkan mutu tanaman kopi sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Lambar. Bupati Hi. Parosil Mabsus mengeluarkan surat edaran (SE) nomorB/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

SE bupati tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Lambar, lurah dan peratin se-Lambar, serta kepala BPP.

SE tersebut berisi tentang larangan kepada seluruh masyarakat khususnya petani kopi agar tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, karena akan beresiko terserang cendawan (jamur). Dimana beberapa spesies cendawan yang menyerang biji kopi dapat memproduksi toksin (racun). Dari beberapa penelitian diketahui bahwa beberapa spesies Aspergillius dan Penicillium dapat memproduksi okratoksin, toksin penyebab keracunan ginjal pada manusia maupun hewan yang bersifat karsinogen (zat yang menyebabkan kanker).

Selain itu, kopi akan terkontaminasi aroma tanah karena kopi bersifat higroskopis (menyerap aroma sekitarnya), sehingga akan mempengaruhi cita rasa dari kopi tersebut. Kopi merupakan bahan pangan untuk dikonsumsi manusia, dengan menjemur kopi di atas tanah tanpa alas maka kebersihannya tidak terjaga karena akan bercampur dengan debu, kotoran , bahan racun dan bahan lainnya.

Selain petani dilarang untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, petani juga dilarang untuk tidak menjemur kopi pada tempat yang dilalui kendaraan (jalan raya), karena hal itu akan membahayakan keselamatan lalu lintas dan menggangu fungsi jalan. Hal tersebut diatur pada Perda Kabupaten Lambar nomor15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang atau badan hukum kecuali atas izin pejabat yang berwenang dilarang melakukan perbuatan yang berakibat merusak badan jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas (pasal 5). Kemudian, UU nomor22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan  (pasal 28 ayat 1), dan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebanyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (pasal 274)

Terkait dengan adanya SE bupati ini, diharapkan seluruh kepala OPD, camat dan lurah dan peratin untuk ikutserta dalam mensosialisasikan petingnya menjaga mutu produk kopi.  (lusiana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad