![]() |
Komisioner KPUD Lambar Syarif Ediansyah |
Radarlambar.com – Penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu ) 2019, yang sebelumnya dijadwalkan minggu ini akhirnya dilakukan penundaan, hingga terbitnya surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Komisioner KPUD Lambar Syarif Ediansyah, S.H.i, M.M., mengatakan, penundaan tersebut disebabkan karena pihaknya masih menunggu surat KPU RI terkait dengan penyampaian daftar daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan atau yang tidak bersengketa di PHPU di MK.
”Kalau suratnya sudah terbit baru baru akan kita laksanakan penetapan di tingkat kabupaten. Memang sebelumnya kita rencanakan minggu ini, namun itu terpaksa dilakukan penundaan,” ungkap Syarif Ediansyah.
Dijelaskan, penghitungan untuk pentuan Caleg terpilih nantinya akan dilakukan dengan sistem atau metode Webster/Sainte-Lague. Jika pada Pemilu 2014 sistem yang digunakan dalam penghitungan suara caleg terpilih yakni memakai system kuota hare yang mengedepankan metode bilangan pembagi pemilih (BPP) maka berbeda dengan Pemilu 2019.
”Pada pemilu sebelumnya, penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu BPP dari jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia. Kemudian tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya. Sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking atau perolehan suara terbanyak tiap partai politik,” ujar Syarif.
Namun, lanjut dia, dengan sistem yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Model Webster/Sainte-Laguë ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU pemilu. Namun, pasal 420 menyebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, yang tak lain menggunakan cara tersebut.
”Pada pasal 420 penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan, penetapan jumlah suara sah setiap partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik, membagi suara sah setiap partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya,” ujarnya.
Kemudian, hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
”Metode Webster/Sainte-Lague yang seringkali disebut dengan metode Webster atau metode Sainte-Lague ini adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum,” imbuhnya. (nopri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar