Hal itu berdasarkan hasil pengecekan di lokasi yang dilakukan oleh tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa bersama personel Polsek Sekincau, Rabu (20/11/2019).
Kanit Polhut Drs. Bambang Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan itu pihaknya menemukan sebanyak 20 tunggul pohon yang merupakan hasil dari aktivitas penebangan liar.
"Kita temukan ada 20 tunggul dan itu masuk dalam koordinat kawasan hutan lindung register 43B. Untuk sejumlah barang bukti saat ini sudah kita amankan,"terang Bambang.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan bekerjasama dengan personel Polsek Sekincau
"Untuk proses hukum akan kita lakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian, dan pastinya kasus ini akan kita usut tuntas,"tegasnya.
Seperti diketahui, hingga kini Unit Reskrim Polsek Sekincau, masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik, M.H.,mengatakan, disamping tengah mengumpulkan barang bukti yang tersebar di sejumlah titik, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku perambah hutan lindung tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan, saat ini sudah ada dua orang yang kita periksa. Keduanya diduga sebagai penggesek. Untuk barang bukti kemungkinan bertambah, karena masih kami kumpulkam dari beberapa tempat,"terang dia.
Sementara di konfirmasi terkait kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku, pihaknya pun tidak menampik hal tersebut, hanya saja sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut sampai pemeriksaan selesai.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, bisa saja pelaku bertambah, karena dari dua orang yang kita periksa ini akan kita kembangkan siapa saja yang menyuruh mereka,"tandasnya.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar