![]() |
Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan |
Kasat Narkoba Iptu Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK, M.H., menerangkan, kedua pelaku yakni Nopal Juanda, (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Pesisir Barat, dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
"Kedua pelaku kita tangkap pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 07.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis exctacy diwilayah Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumsel," kata Junaidi.
Dari informasi yang diterima tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis exctacy.
" Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu butir exctacy diamankan di Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Junaidi. (edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar