Keberadaan danau tersebut berdampak besar bagi kehidupan masyarakat sekitar. Seiring dengan pemanfaatan yang dilakukan masyarakat berupa usaha pembududiayaan ikan melalu keramba Jaring Apung (KJA) menjadikan daya tingkat ekonomi utamanya sektor budidaya ikan sangat signifikan, perputaran uang terjadi di wilayah itu berkisar Rp8 Miliar perbulan.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Lambar Padang Prio Utomo, SH., mengatakan, berdasarkan data yang ada saat ini sudah ada sekitar 109 pemilik KJA, dengan jumlah unit sekitar 450 KJA. Untuk produksi rata-rata per-hari, antara dua hingga empat ton, produksi ini hitung berdasarkan penghitungan tingkat konsumsi masyarakat Lambar, artinya produksi tersebut tidak termasuk yang dijual hingga keluar daerah seperti Palembang hingga Pulau Jawa.
”Dari produksi harian itu kita asumsikan putaran uang untuk nilai ekonomi masyarakat, kalau kita hitung produksi perbulan sekitar 90-100 ton atau sekitar Rp2,5 miliar perbulan, belum nilai yang memang ada di keramba dan lainnya,” ungkap Padang.
Sementara untuk kebutuhan pakan, kata dia, untuk 450 KJA mampu menyerap 500 ton pakan perbulan, dengan harga sekitar Rp10.000 perkilogram, sehingga satu bulannya untuk pakan berkisar Rp6 Miliar, yang disuplai oleh enam perusahaan penyedia pakan terbesar.
Sehingga perputaran uang setiap bulannya di Kecamatan Lumbokseminung diperkirakan mencapai Rp8 miliar, dan diyakini masih menjadi perputaran uang terbesar di Lambar.
”Tidak hanya berdampak pada perekonomian pemilik usaha, mengingat keberadaan 450 KJA tersebut juga mampu menyerap tenaga kerja lokal, dengan jumlah sekitar 300-500 tenaga kerja, yang rata-rata merupakan masyarakat Kecamatan Lumbokseminung,” ungkap Padang.
Karena itu, sektor perikanan menurutnya tidak dianggap sepele, dan akan menjadi fokus pemerintah daerah kedepannya untuk terus mendukung kemajuan dari sektor tersebut. Sehingga diharapkan akan berdampak meningkatnya perekonomian masyarakat secara luas.
”Ini tidak boleh dikecilkan, daya dukung danau ranau terhadap ekonomi begitu tinggi, karenanya sektor tersebut harus terus didukung,” ujarnya.
Kaitannya dengan zonasi, yang tidak hanay mmerupakan zona pemanfaatan untuk pembudidiayaan ikan, melainkan juga terdapat zona wisata, menurut Padang, ini juga menjadi perhatian pihaknya. Ada lima zona di danau ranau, dan yang boleh untuk kegiatan pembudidayaan ikan hanay zona tiga, empat dan lima.
”Jadi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah juga agar jangan sampai perkembangan KJA menuju wilayah atau zona yang dilarang, namun pada zona yang memang telah ditetapkan. Kemudian kedepan penataan KJA akan dilakukan, sehingga tidak ada lagi KJA yang melebihi haris sepadan pantai yakni minimal 50 meter dari bibir pantai, jadi kedepan tidak ada lagi yang terlalu pinggir,” imbuhnya. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar