![]() |
Ilustrasi |
Radarlambar.com – Peratin Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Triono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APB-P) pekon setempat tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar hingga kemarin mengaku masih terus mencari keberadaan Triono yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2017 tersebut.
KLIK: www.medialampung.co Media Informasi Terpercaya
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Faria Arista, S.I.Kom, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Iptu. Ono Karyono mengungkapkan, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka yang berdasarkan hasil penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara yang cukup besar dalam pembangunan fisik di bersumber APB-P di pekon yang dipimpinnya.
”Tersangka berinisial TR ini sudah lama menghilang, dan anggota terus mencari keberadaannya. Dan hingga saat ini belum diketahui dimana TR berada, hanya saja sampai kapan pun keberadaan tersangka akan terus dicari,” ungkap Ono.
Penulis: Nopri
Editor : Lusiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar