Ilustrasi/net |
Mantan Kasatpol PP-Damkar yang dinonjobkan itu merupakan salah satu tindaklanjut dari Pemkab setempat, terkait persoalan Uang Persediaan (UP) tahun 2017 pada Satpol PP-Damkar sebesar Rp698 juta yang belum dikembalikan ke kas negara.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesisir Barat, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., mendampingi kepala BKD setempat, A.Zulqoini Syarif, S.H., menjelaskan bahwa, M.Nursin Candra yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpl PP-Damkar kini menjadi Staf pada Inspektorat Pesisir Barat, sedangkan pelaksana tugas (Plt) pada Kasatpol PP-Damkar dijabat oleh Cahyadi Moeis (Kabid Trantibum dan Linmas).
“Sekretaris pada Satpol PP-Damkar sebelumnya sudah mengajukan pensiun, sehingga untuk pelaksana tugas Kasatpol PP-Damkar bisa dijabat oleh Kabid atau eselon III, artinya sudah sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, M.Amriansyah, S.H, M.M., menjelaskan terkait persoalan adanya UP yang belum di kembalikan ke kas negara pada Satpol PP-Damkar, hingga kini masih terus ditangani, artinya masih dalam proses penyelidikan. (Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Senin 16 April 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar